HAK ASASI MANUSIA
UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA.
UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA.
A.
Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak
Asasi Manusia.
1.
Pengertian dan Macam-Macam HAM.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Macam-Macam HAM:
ü
Hak asasi pribadi (personal rights).
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.
ü
Hak asasi ekonomi (property rights).
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
ü
Hak asasi dalam kesamaan hokum
ü
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi
untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.
ü
Hak asasi politik (political right)
ü
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan
partai politik, serta hak untuk.
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
ü
Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural
rights).
ü
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan
perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan
adil d”l”- penangkapan,
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.
ü
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and
culture rights).
Hak asasi sosial dan kebudal’aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.
Hak asasi sosial dan kebudal’aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.
2.
Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi
Manusia.
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM.
c. Pembentukan Pengadilan HAM.
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM.
c. Pembentukan Pengadilan HAM.
3.
Instrumen Nasional HAM.
Ø
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia.
Ø
UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
Ø
Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Ø
Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
Ø
Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan
Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan
Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan
Pemenintahan.
Ø
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ø
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
Ø
Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A
— 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak
Asasi Manusia.
4.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
Ø
Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap
sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan
pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan,
penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan,
baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupan
Ø
Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu sebagai berikut:
Ø
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM
yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan,
perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
Ø
Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM
yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika
tidak segera ditanggulangi
B.Instumen Hukum
dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia
1. Instrumen HAM
Internasional
a.
Periode sebelum berdirinya PBB
§
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang
prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih
penting daripada kedaulatan raja.
§
Petition of Rights
§
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang
mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
§
Bill of Rights merupakan undang-undang yang
dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
§
Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen
di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga
negara.
§
Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat
tahun 1776
b.
Periode setelah berdirinya PBB
§
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights).
§ Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
§ Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural
Rights)
§
Konvensi Genosida (Convention on the Prevention
and Punishment of the Crime of Genocide)
§ Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention
against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
§Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi
Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination)
§Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
against Women)
§
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of
the Child)
§
Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention
relating to the Status of Refugees )
2. Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM internasional
a.
Kejahatan Genosida (The crime of genocide)
·
Pembantaian My Lai
·
Pembantaian Sabra dan Shatila
b.
Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts
humanity)
c.
Kejahatan perang (War crimes)
d.
Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain
(The crime of aggression)
·
Invasi Irak ke Iran
·
Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada
Irak
3.
Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM
a)
Di berlakukannya travel warning terhadap warga
negaranya
b)
pengalihan investasi atau penanaman modal asing
c)
Pemutusan hubungan diplomatic
d)
Pengurangan bantuan ekonomi
e)
Pengurangan tingkat kerjasama
f)
Pemboikotan produk eksport
g)
Embargo Ekonomi
Contoh kasus pelanggaran HAM:
1.Peristiwa Tanjung Priok.
Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada tahun 1984 antara
aparat dengan warga yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Akibat
peristiwa ini, Tanjung Priok pada saat itu disebut sebagai “The Killing Field”.
Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana ratusan korban meninggal
dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Solusi Penyelesaian:
Karena peristiwa Tanjung Priok merupakan pelanggaran HAM
yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, dan
menjatuhkan pidana kepada pihak yang bersalah. Serta mempertegas peraturan
mengenai SARA dan unsur – unsur lain agar lebih dihormati.
2.Tragedi Trisakti.
Tragedi Trisakti terjadi pada 12
Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch / aksi demonstrasi ke gedung
DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Dalam
peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang tewas dan 16 orang luka –
luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh polisi.
Solusi Penyelesaian:
Karena Tragedi Trisakti terjadi
karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan
militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak –
hak lain agar lebih dihormati.