POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN
POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS.
a.
Dalam
arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics) yang
artinya adalah suatu rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam
arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-
proses
pertimbangan
-
menjamin
terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan:
a.
Negara.
Adalah suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan.
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain
sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan
keputusan.
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari
suatu negara.
d.
Pengambilan
keputusan.
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari
suatu negara.
DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL.
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokokpokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional.
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL.
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa
pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK,
dan MA.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal
ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara Iangsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih Iangsung
oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan
misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak.
a.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar.
b.
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum
pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah
tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat
penentu kebijakan khusus.
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat
penentu kebijakan di daerah.
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan
Daerah (Perda) tingkat I atau II.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL.
1.
Makna
pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia.
2.
Manajemen
nasional.
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan
terpadu.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara.
b.
Bangsa
Indonesia.
c.
Pemerintah.
d.
Masyarakat.
e.
Agama.
OTONOMI DAERAH.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluasluasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a.
politik
luar negeri.
b.
pertahanan
dan keamanan.
c.
Moneter/fiscal.
d.
peradilan
(yustisi).
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap
mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan
kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta
kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga.
1.
Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui
pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersamasama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan
dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
5.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif Iainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
Pembangunan Daerah.
1.
Secara
umum Pembangunan Daerah.
2.
Secara
khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di
daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh-sungguh.
SumberDayaAlam dan Lingkungan Hidup.
1.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyatdari generasi kegenerasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan Lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah Lingkungan.
3.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
Lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
4.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat
lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
5.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1.
Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari Iuar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib Iatih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang
memadai.
4.
Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut
serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia
secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai
alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan
perluasan otonomi daerah.
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi
:
1.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
2.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
3.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan disetiap daerah
4.
Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar
CONTOH
KASUS
Strategi nasional di bidang ekonomi.
seringkali terjadi kenaikan harga di
pasaran di karenakan ketidakstabilan pada komuditi tertentu atau adanya oknum
yang memanfaatkan kelangkaan atau permintaan yang tinggi akan suatu barang
dengan menahan atau menimbun barang tersebut agar barang tersebut mencapai
tingkat harga yang maksimal baru mereka melepas barang tersebut kepasaran untuk
dijual, atau juga adanya faktor alam yang membuat suatu komuditi menjadi
langka. Pemerintah dan para pihak yang terkait seharusnya sudah peka dan bertindak
cepat ketika terjadinya kenaikan harga di pasaran dengan mengusut para penimbun
atau mengimpor dari luar untuk menjaga kestabilan harga di pasaran. Pemerintah
juga harusnya lebih memperhatikan potensi di suatu daerah tentang apa barang
atau komoditi yang mereka hasilkan dan di anggap unggul dengan memberi modal
dan memaksimalkan produksi dan kualitasnya agar tidak hanya dapat di jual ke
pasar dalam negeri saja tetapi juga bisa masuk pasar global.